Kesal Dengar Klakson, Pria di Makassar Ancam Tetangga dengan Parang

Yoel Yusvin
Senjata tajam parang yang dipakai untuk mengancam korban. (foto: ist)

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Manggala langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady mengatakan, dari hasil introgasi, pelaku kesal setelah korban yang merupakan tetangga rumah terus membunyikan klakson saat melintas di depan rumah pelaku.

“Mobil korban ini terhalang dengan kendaraan tamu pelaku yang terparkir di badan jalan. Lalu, korban membunyikan klakson yang membuat pelaku marah,” katanya, Selasa (21/12/2021).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sebilah parang berukuran panjang sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman menggunakan senjata tajam dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Flyover Makassar Memanas, Massa Bakar Ban hingga Sandera Truk

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal