Kesal Dengar Klakson, Pria di Makassar Ancam Tetangga dengan Parang

Yoel Yusvin
Senjata tajam parang yang dipakai untuk mengancam korban. (foto: ist)

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Manggala langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady mengatakan, dari hasil introgasi, pelaku kesal setelah korban yang merupakan tetangga rumah terus membunyikan klakson saat melintas di depan rumah pelaku.

“Mobil korban ini terhalang dengan kendaraan tamu pelaku yang terparkir di badan jalan. Lalu, korban membunyikan klakson yang membuat pelaku marah,” katanya, Selasa (21/12/2021).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sebilah parang berukuran panjang sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman menggunakan senjata tajam dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemuda di Makassar Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran, Propam Turun Tangan

7 hari lalu

Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok

7 hari lalu

Mahasiswa di Makassar Bakar Motor Senior di Parkiran Kampus, Diduga Dendam

9 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

9 hari lalu

Bubarkan Tawuran Warga dengan Geng Motor di Makassar, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal