Hasil penjualan motor kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Polisi menyebut uang tersebut dipakai untuk membeli sabu dan minuman keras serta berfoya-foya bersama rekan-rekannya.
"Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Motifnya ingin menggunakan hasil curian untuk berfoya-foya, membeli miras dan narkoba," katanya.
Dua orang yang diduga terlibat bersama AS kini masih diburu. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah komplotan tersebut pernah melakukan pencurian di lokasi lain.
AS kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan pencurian tersebut.