Marbot di Makassar Cabuli 8 Bocah Perempuan Dalam Masjid, Nyaris Diamuk Massa

Faisal Mustafa
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Rivai menjelaskan, KA telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun.

Kasus ini terkuak setelah pengurus masjid membuka rekaman CCTV. Rivai menyebutkan ada delapan anak perempuan yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Jumlah ini merujuk dari hasil pendalaman pemeriksaan.

"Kalau korban untuk saat ini ada 8 orang. Tapi baru empat yang kami periksa kemarin, karena yang lainnya masih trauma. Jadi mungkin besok baru dijemput lagi (empat orang korban lainnya) kalau orang tuanya mau. Karena yang begini tidak bisa dipaksa," ujar Rivai.

Dia juga mengklarifikasi kabar ada 16 korban dalam kasus pencabulan marbot masjid tersersebut.

"Bukan 16 orang, itu kemarin ada bahasa 16 orang karena itu kan sebelum diserahkan ke Polrestabes. Sempat dibawa ke P2TP2A Makassar. Kemudian diperiksa sama psikolog di situ (P2TP2A Makassar) terus kesimpulannya dari psikolog, sesuai ilmu psikolog kalau delapan orang itu biasanya dua kali lipat. Makanya ada bahasa 16 orang," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

Konvoi Motor Geber Knalpot Berujung Bentrokan dengan Warga di Makassar, 2 Kendaraan Dibakar

2 hari lalu

Patroli Malam di Makassar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Bawa Badik dan Busur Panah

2 hari lalu

Perindo Makassar Perkuat Kader Lewat Pendidikan Politik untuk Pemilu 2029

3 hari lalu

Tawuran Pemuda dan Geng Motor di Makassar Gunakan Busur Panah dan Parang, 8 Orang Ditangkap

7 hari lalu

BULOG Dukung GPM Nasional di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Perluas Akses Pangan Terjangkau bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal