Membolos, Dua Personel Polres Makassar Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Antara
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua personel Polrestabes Makassar, Rabu (23/3/2022). (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Dua orang personel Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar aturan disiplin. Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Hariyanto memimpin langsung upacara PTDH kepada dua personel polisi tersebut, Rabu (23/3/2022)

"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya.

Kedua personil tersebut terbukti secara sah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni meninggalkan tugas dengan tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut turut.

Aiptu Yudi Hendratno NRP 75040408 Ba Samapta Polrestabes Makassar diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel No.KEP/08/I/2022.

Sementara, Briptu Jalil Kurniady Syarif NRP 81071077, BA BAG SDM Polrestabes Makassar diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel No.KEP/09/I/2022.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
17 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

23 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

29 hari lalu

Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya

29 hari lalu

Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang Jadi Jaminan, Diduga gegara Utang Arisan Online

1 bulan lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal