Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar

Antara
Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, menerbitkan surat edaran terkait penerapan PPKM mikro. Kebijakan ini mengatur berbagai aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.

Kebijakan PPKM mikro mengacu Surat Edaran No 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Aturan ini berlaku selama dua pekan yang dimulai sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

Surat edaran ini mengatur segala aktivitas seperti pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan serta pelatihan) dengan pelaksanaan secara daring atau online.

Selanjutnya, pembatasan tempat kerja seperti perkantoran untuk memberlakukan WFH atau kerja dari rumah 75 persen. Sementara bekerja di kantor 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, serta tidak ada mobilisasi ke daerah lain.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

3 hari lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok di Makassar, 2 Mobil Rusak 1 Motor Dibakar

7 hari lalu

Kebakaran Tragis! Api Melalap Rumah Kontrakan di Makassar, 2 Orang Tewas

9 hari lalu

Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

14 hari lalu

Viral Video Penyerangan di Makassar, Ternyata Anak SD Main Perang-perangan Pakai Kertas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal