Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar

Antara
Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, menerbitkan surat edaran terkait penerapan PPKM mikro. Kebijakan ini mengatur berbagai aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.

Kebijakan PPKM mikro mengacu Surat Edaran No 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Aturan ini berlaku selama dua pekan yang dimulai sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

Surat edaran ini mengatur segala aktivitas seperti pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan serta pelatihan) dengan pelaksanaan secara daring atau online.

Selanjutnya, pembatasan tempat kerja seperti perkantoran untuk memberlakukan WFH atau kerja dari rumah 75 persen. Sementara bekerja di kantor 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, serta tidak ada mobilisasi ke daerah lain.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

3 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

3 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

3 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

4 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal