Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar

Antara
Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).

"Waktu jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA. Untuk layanan makanan bisa melalui pesan antar, dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA. Tapi restoran yang melayani pesan antar dan bawa pulang bisa 24 jam," ujarnya.

Begitupun pembatasan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/fefleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 WITA.

"Pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan diwajibkan menenerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

Pada pusat perbelanjaan baik mal maupun pusat perdagangan lainnya, pembatasan jam operasional tetap sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

4 hari lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok di Makassar, 2 Mobil Rusak 1 Motor Dibakar

7 hari lalu

Kebakaran Tragis! Api Melalap Rumah Kontrakan di Makassar, 2 Orang Tewas

10 hari lalu

Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

14 hari lalu

Viral Video Penyerangan di Makassar, Ternyata Anak SD Main Perang-perangan Pakai Kertas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal