Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar

Antara
Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).

Untuk kegiatan konstruksi, proyek dan sejenisnya dapat beroperasi 100 persen tentunya dengan protkes lebih ketat. Aktivitas rumah ibadah, masjid, gereja, pura dan vihara dan lainnya, ditiadakan untuk sementara, sampai wilayahnya dinyatakan aman.

"Kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu," ujar Danny.

Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan bisa menimbulkan kerumunan juga ditutup atau ditiadakan sementara. Kegiatan hajatan diperbolehkan hanya 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan di tempat.

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring ditempat umum yang bisa menimbulkan kerumunan diizinkan dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Transportasi umum, taksi konvensional, daring diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Patroli Malam di Makassar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Bawa Badik dan Busur Panah

2 hari lalu

Perindo Makassar Perkuat Kader Lewat Pendidikan Politik untuk Pemilu 2029

3 hari lalu

Tawuran Pemuda dan Geng Motor di Makassar Gunakan Busur Panah dan Parang, 8 Orang Ditangkap

7 hari lalu

BULOG Dukung GPM Nasional di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Perluas Akses Pangan Terjangkau bagi Masyarakat

11 hari lalu

Balap Liar di Jalan Pettarani Makassar Dibubarkan, 4 Motor Ditinggalkan Diangkut Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal