Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ariedwi Satrio
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah usai menjalani persidangan. (Foto: MNC/Raka Dwi)

Dalam bagian pertimbangan, jaksa KPK mengatakan hal yang memberatkan karena perbuatan Nurdin sebagai gubernur bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards, yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sedangkan hal yang  meringankan jaksa dalam mengajukan tuntutan ke majelis hakim yakni karena terdakwa Nurdin Abdullah belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima uang 150.000 dolar Singapura dari Agung Sucipto.

Mantan Bupati Bantaeng itu juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

11 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

24 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

26 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

27 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal