Pasangan Kekasih Simpan 7 Janin Bayi Dijerat Pasal Berlapis, Aborsi hingga Kesehatan

Ansar Jumasang
Kamar kos ditemukannya tujuh janin bayi di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dipasangi garis polisi, Rabu (8/6/2022). (Foto: MPI/Ansar Jumasang)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penemuan tujuh janin bayi dalam kotak makan di kamar kos, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya yang merupakan pasangan kekasih dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada lokasi berbeda. Tersangka perempuan berinisial MN diamankan di wilayah Sulawesi Tenggara. Sementara kekasihnya ditangkap di daerah Kalimantan.

"Kami tangkap orang yang berbeda juga di daerah Kalimantan. Sementara rangkaian penyelidikan masih berlangsung, namun kami sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka sementara ini," ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Kapolrestabes menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan UU Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun.

"Kami juga jerat dengan Pasal 349 KUHP tentang aborsi," katanya.

Dari keterangan sementara, tersangka NM melakukan aborsi karena malu atas kehamilannya. Dia mengaku meminum ramuan dan sebuah gerakan yang mengakibatkan janin dalam kandungannya keluar. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal