Penampakan Rumah Mewah SYL di Makassar yang Disita KPK

Abdoellah Nicolha
Rumah mewah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar yang disita KPK. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha) 

Selain menyita rumah mewah milik SYL di Kelurahan Pandang, tim penyidik juga masih menelusuri aset diduga miliknya di Kecamatan Rappocini.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Kardus dan Koper Berisi Dokumen Dibawa

3 hari lalu

Usai Geledah DPUPR, KPK Sisir Kantor DLH Klaten Terkait Kasus Bupati Hamenang

4 hari lalu

Konvoi Motor Geber Knalpot Berujung Bentrokan dengan Warga di Makassar, 2 Kendaraan Dibakar

5 hari lalu

Patroli Malam di Makassar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Bawa Badik dan Busur Panah

5 hari lalu

Perindo Makassar Perkuat Kader Lewat Pendidikan Politik untuk Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal