Pencuri Modus Nyamar Petugas PLN di Jakut Tertangkap di Makassar, Istri Histeris

Muhammad Nur Bone
Pencuri modus menyamar jadi petugas PLN di Jakarta Utara tertangkap di Makassar, Minggu (14/5/2023). Penangkapan disambut histeris istri pelaku. (Foto: Muhammad Nur Bone)

MAKASSAR, iNews.id - Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menggerebek salah satu rumah warga di Jalan Jalahong, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (14/5/2023) malam. Rumah tersebut dihuni oleh Nur, pelaku pencurian modus menyamar petugas PLN di kawasan Koja, Jakut.

Penangkapan terhadap Nur diwarnai tangis histerisistri pelaku. Sang istri menolak suaminya dibawa oleh polisi.

Namun usai diberikan penjelasan, sang istri merelakan Nur dibawa polisi.

Kanit Jatanras Polres Metro Jakut, Iptu Rumingga Putratama, mengatakan pelaku merupakan spesialis pembobolan rumah kosong. Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya pada Idul Fitri 1444 Hijriah lalu saat rumah korban ditinggal mudik.

"Pelaku 363 (pasal pencurian) rumah kosong, TKP di Koja. Korban bikin laporan, kita kembangkan ternyata ada di Makassar," kata Rumingga.

Dia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai petugas PLN. Saat mengetahui rumah target kosong, pelaku lantas membobol pakai linggis.

"Modusnya itu menyamar jadi petugas PLN. Pelaku masuk ke rumah menyampaikan dari pihak PLN. Setelah tidak ada jawaban dari tuan rumah, dia masuk lewat pagar dengan bobol pakai linggis," kata dia.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp800 juta. Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

3 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

8 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

10 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal