Pengakuan Dokter M Aniaya Bocah 3 Tahun di Makassar: Saya Refleks

Abdoellah Nicolha
Dokter M tersangka kasus dugaan penganiayaan bocah 3 tahun tidak ditahan. (Foto: ist)

"Emosional saat bermain catur karena menjatuhkan pionnya, sehingga melakukan penganiayaan. Kayaknya tidak refleks (melakukan pemukulan)," ujarnya.

Saat terjadi pemukulan, kata dia, awalnya ayah korban tidak mengetahui.

"Jadi orang tuanya baru tahu anaknya dipukul setelah lihat CCTV. Makanya dia lapor tanggal 28 Juli 2023, pukul 12 siang," ucapnya.

Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebutkan, tersangka M terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 UU 45 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara. “Pelaku dr M tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bubarkan Tawuran Warga dengan Geng Motor di Makassar, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

18 hari lalu

Bentrok 2 Kelompok di Makassar, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

20 hari lalu

Jaringan Narkoba Joker Malaysia Ditangkap di Makassar, Sabu 9 Kg dan Ekstasi Disita

2 bulan lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

2 bulan lalu

Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal