Pengedar dan Kurir Sabu di Toraja Utara Dibekuk, Salah 1 Pelaku Baru Keluar Penjara

Jufri Tonapa
Kedua tersangka saat dimintai keterangan di Mapolres Toraja Utara, Sulsel. (Foto: iNews/Jufri Tonapa)

“Masih akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata Aswan, Rabu (5/2/2020).

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Toraja Utara untuk diperiksa dan mengungkap jaringan narkoba lintas kabupaten.

Tersangka GM dijerat dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 juncto pasal 144, karena dia baru tiga bulan keluar dari penjara untuk kasus yang sama. Sementara MNS yang sebagai kurir, masih akan dimintai keterangan terkait pemilik sabu yang ada di Palopo. Keduanya diancam dengan hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

14 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

16 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

24 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

27 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal