MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Polisi menyita total 18.905 liter BBM jenis biosolar dan pertalite yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan BBM tersebut merupakan hasil penanganan 10 perkara yang terjadi sepanjang Agustus hingga September 2026.
"Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter (total 18.905 liter)," kata Irjen Djuhandhani, Senin (14/9/2026).
Selain menyita BBM bersubsidi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan tersebut. Barang bukti itu berupa 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 pelat nomor kendaraan, serta dua mesin pompa hisap.
Polda Sulsel menilai praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi secara ilegal dapat merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM yang diperuntukkan bagi kebutuhan publik.