Polda Sultra Tangani 10 Kasus Tambang Ilegal, 6 Perkara Sudah Masuk Kejaksaan

Antara
Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani 10 laporan polisi terkait pertambangan ilegal di wilayah tersebut sepanjang 2022. Hal ini disampaikan Kasubdit IV TIpidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis di Kendari, Jumat (17/2/2023).

Dia mengatakan, laporan tersebut terkait dengan pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sultra.

"Ini semua illegal mining atau pertambangan ilegal yang ditangani Polda Sultra selama tahun 2022," ujarnya, Jumat (17/2/2023).

Dia menyebutkan, dari 10 laporan tersebut sebanyak enam perkasa telah dilakukan tahap II atau dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk sampai ke meja hijau persidangan.

"Jadi ada enam laporan telah tahap II atau sudah selesai kami serahkan ke Kejaksaan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Utara, 14 Orang Teridentifikasi

2 bulan lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

3 bulan lalu

Tipu 218 Jemaah hingga Rp7 Miliar, 2 Tersangka Umrah Ilegal di Kendari Dijerat TPPU

3 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal