Polda Sultra Tangani 10 Kasus Tambang Ilegal, 6 Perkara Sudah Masuk Kejaksaan

Antara
Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Sementara dua laporan, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.

"Dua laporan masih dalam proses, masih proses lidik (penyelidikan)," ucapnya.

Polisi perwira menengah ini juga menambahkan dua laporan lainnya masih dilakukan proses hukum dengan menggunakan restorative justice.

Metode tersebut sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kedua-duanya kami lakukan restorative justice. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice,” ujar Maramis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Utara, 14 Orang Teridentifikasi

2 bulan lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

3 bulan lalu

Tipu 218 Jemaah hingga Rp7 Miliar, 2 Tersangka Umrah Ilegal di Kendari Dijerat TPPU

3 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal