Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD di Makassar

Leo Muhammad Nur
Rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent saat diserang oleh orang tak dikenal, pada Sabtu (15/10/2022) lalu. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi masih terus menyelidiki kasus penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Muhammad Irwan alias Daeng Naba (44), dam Muhammad Syahrul (42).
 
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, motif penyerangan itu diduga terkait sengketa lahan antara pemilik rumah Litha Brent dengan kubu lawannya yang tidak lain adalah tetangganya sendiri sehingga terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan peristiwa itu.   

"Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru kendati telah menetapkan dua tersangka," katanya.

Ia mengatakan, kedua pelaku penyerangan yang telah ditetapakn tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 tindak pidana bersama–sama melakukan  kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun  6 bulan penjara.

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua batang bambu, pecahan kaca pintu dan jendela, perkakas satu buah betel dan palu.

Editor : Candra Setia Budi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal