BACA JUGA: Masih di Bawah Umur, Pelaku Begal di Palopo Ternyata Pencuri Kelas Kakap
Usai merampas ponsel korban, Fakri kemudian menjual hasil kejahatanya melalui media sosial Facebook. Uangnya digunakan untuk berfoya-foya. Dia bahkan memakai uang tersebut untuk membeli dan mengonsumsi narkoba.
Kini, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba pelaku diserahkan ke Satreskoba Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana.
Sementara jika terbukti mengkonsumsi sabu, Fakri terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara, sesuai pasal 114 ayat sub 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.