Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Massa

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 di Petamburan, Kamis (10/12/2020). (Foto: iNews.id).

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini mengatakan, polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka.

"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.

Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

16 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

1 bulan lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

1 bulan lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal