Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Massa

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 di Petamburan, Kamis (10/12/2020). (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sebagai penyelenggara, MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menambahkan, selain MRS polisi juga menetapkan ketua panitia hingga pala seksi acara sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar UU kekarantinaan.

"Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

15 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

1 bulan lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

1 bulan lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal