“Keempat remaja ini merupakan pencuri kucing persia yang harganya jutaan rupiah. Saat beraksi di tempat kejadian perkara, salah satu pelaku sempat melontarkan anak panah sehingga mengenai korban pemilik kucing. Korban sudah dioperasi dan masih dirawat di rumah sakit,” kata Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Aris.
Kapolsek Tamalanrea mengatakan, dari keempat pelaku, petugas menemukan barang bukti busur dan satu anak panah yang disembunyikan salah satu pelaku. Usai merampungkan penangkapan, para pelaku kemudian digiring ke mobil petugas dan dibawa ke Polsek Tamalanrea guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara salah satu pelaku, R, saat diinterogasi mengaku nekat memanah korban saat kejadian untuk menyelamatkan temannya. Pasalnya, saat mereka beraksi, salah satu temannya sempat disandera oleh korban.
Usai menjalani pemeriksaan, keempat pelaku pun langsung dijebloskan ke penjara. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 365 dan 170 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pengeroyokan kepada keempat tersangka. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara.