Satpol PP Bubarkan Puluhan Peserta Senam Zumba dan Acara HUT dalam Mal di Makassar

Yoel Yusvin
Tangkapan layar puluhan peserta senam zumba di salah satu mal di Panakkukan, Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (5/10/2020). (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

Iman Hud mengatakan, saat tiba di lokasi acara, petugas langsung memberikan teguran tertulis bagi penyelenggara acara dan pengelola tempat. Apabila masih melanggar dan melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, maka petugas akan memberikan sanksi denda.

“Sanksi dendanya sebesar Rp10 juta sesuai dengan aturan Perwali 51 dan 53 tentang Protokol Penanganan Covid-19 di Kota Makassar,” ujarnya.

Dia mengatakan, penyelenggara acara dan pengelola mal sebenarnya sebelumnya sudah menyurati Pemerintah Kota Makassar. Pengelola berjanji mematuhi protokol kesehatan. Namun, faktanya acara tersebut tidak mematuhi standar protokol kesehatan.

"Dari jumlah mungkin pesertanya sudah memenuhi protokol kesehatan, tapi acara itu mengundang keramaian orang sehingga petugas melakukan tindakan tegas. Acara itu dibubarkan dengan tertib," katanya.

Satpol PP Kota Makassar akan tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan. Petugas juga terus mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan saat menggelar acara dan beraktivitas di luar rumah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

57 tahun lalu

Pria Mabuk di Makassar Aniaya Istri dan Tebas Sepupu hingga Tewas Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Satpam Mal di Makassar Dianiaya Jukir Gunakan Badik dan Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal