Sempat Viral, Rencana Pencabutan Perda Pakaian Muslim di Maros Dibatalkan

Najmi Limonu
Kantor Bupati Maros. (Foto: Istimewa).

Davied menjelaskan, ada empat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar lahirnya Perda No 16 tahun 2005 itu sudah dicabut atau diganti. Seperti PP No 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS yang diganti dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang ASN.

"Dengan adanya peraturan yang berubah dan menjadi payung hukum perda ini, tentunya membuat perda ini menjadi lemah secara landasan hukum. Inilah yang menjadi alasan kami mengajukannya. Tapi bukan pada subtansinya," ujar dia.

Selain itu, kata dia, aturan berbusana muslim ini juga sudah mandarah daging di masyarakat Maros yang mayoritas Muslim. Dia meyakini, tanpa adanya perda sekalipun warga akan taat pada tata cara berpakaian sopan dan Islami.

"Tapi memang keberadaan Perda ini penting sebagai penegasan," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
22 jam lalu

Dramatis Penangkapan Bang Jago Palak Sopir Truk di Deliserdang Diwarnai Tembakan

2 hari lalu

Viral Jukir Liar di Surabaya Ngamuk Tak Diberi Uang Parkir, Pukul dan Ludahi Pengendara

3 hari lalu

Viral Wanita Protes Pasien Diduga Tak Ditangani RSUD Rantauprapat, Alasan Rumah Sakit Penuh

3 hari lalu

Viral Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur, Ini Kata Kapolres

4 hari lalu

Demi Gift Live TikTok, Remaja di Maros Tewas Tenggelam usai Lompat dari Jembatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal