Sempat Viral, Rencana Pencabutan Perda Pakaian Muslim di Maros Dibatalkan

Najmi Limonu
Kantor Bupati Maros. (Foto: Istimewa).

Davied menjelaskan, ada empat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar lahirnya Perda No 16 tahun 2005 itu sudah dicabut atau diganti. Seperti PP No 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS yang diganti dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang ASN.

"Dengan adanya peraturan yang berubah dan menjadi payung hukum perda ini, tentunya membuat perda ini menjadi lemah secara landasan hukum. Inilah yang menjadi alasan kami mengajukannya. Tapi bukan pada subtansinya," ujar dia.

Selain itu, kata dia, aturan berbusana muslim ini juga sudah mandarah daging di masyarakat Maros yang mayoritas Muslim. Dia meyakini, tanpa adanya perda sekalipun warga akan taat pada tata cara berpakaian sopan dan Islami.

"Tapi memang keberadaan Perda ini penting sebagai penegasan," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
7 jam lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

8 jam lalu

Viral Pemotor Surabaya Nekat Melaju di Rel Kereta, Ini Respons KAI Daop 8!

2 hari lalu

Kecelakaan Maut Minibus Tabrak Truk dan Kios di Maros, Sopir Tewas Terjepit Kabin

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

3 hari lalu

Xenia Tabrak Truk yang Putar Arah di Maros, Sopir Tewas 3 Penumpang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal