Sering Diajak Berkelahi, Pemuda di Makassar Busur Tetangga

Sindonews
Faisal Mustafa
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa).

"Kita amankan bersama barang bukti berupa dua anak panah atau busur beserta ketapelnya. Yang diakui pelaku sebagai senjata tajam yang dipakai saat menganiaya korban," ujar dia.

Saat ini, pemuda bertato ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Panakkukang. Sementara korban Rifaldi saat ini kondisinya sudah membaik setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. Ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

3 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

3 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

4 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

4 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal