Sering Diajak Berkelahi, Pemuda di Makassar Busur Tetangga

Sindonews
Faisal Mustafa
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa).

"Kita amankan bersama barang bukti berupa dua anak panah atau busur beserta ketapelnya. Yang diakui pelaku sebagai senjata tajam yang dipakai saat menganiaya korban," ujar dia.

Saat ini, pemuda bertato ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Panakkukang. Sementara korban Rifaldi saat ini kondisinya sudah membaik setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. Ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 jam lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

22 jam lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal