Terungkap Peran Adik Kandung Nurdin Abdullah Ternyata sebagai Pengepul Uang Suap

Ariedwi Satrio
Sidang Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah yang digelar secara virtual mengungkap fakta baru tentang peran adik kandung terdakwa. (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

Jika Nurdin Abdullah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dicabut hak politiknya. Nurdin dituntut agat dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima uang 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto. Nurdin juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu. 

Jaksa menyebut Nurdin Abdullah pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang ke Agung Sucipto dalam rangka membantu relawan. Edy menyanggupi perintah Nurdin Abdullah. Edy pun menyampaikan arahan Nurdin tersebut ke Agung Sucipto.

Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu diyakini jaksa diserahterimakan atas perintah Nurdin Abdullah. Uang tersebut diyakini berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan perusahaan Agung Sucipto.

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini tim jaksa telah menerima uang dari kontraktor lainnya yakni H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim dan Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

5 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

10 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

12 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

24 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal