Tidak Ditahan, 2 Tersangka Tarung Bebas di Makassar Hanya Wajib Lapor

Andi Deri Sunggu
Kantor Polrestabes Makassar. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Dua tersangka kasus tarung bebas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak ditahan selama menjalani proses hukum. Namun mereka tetap wajib lapor.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, dikenakan pasal 184 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Sementara enam orang lagi yang diamankan hanya berstatus saksi.

"Mereka tidak ditahan karena tidak disangkakan pasal melebihi (penahanan) lima tahun ke atas, dan kami mewajibkan lapor," kata AKP Lando di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya polisi menetapkan dua pemuda yang terlibat duel dalam tarung bebas sebagai tersangka. Dua orang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MA (19) dan RA (16).

Untuk pelaku utama yakni panitia atau penyelenggara, wasit hingga pemilik akun media sosial @makassarstreet_fight yang menyebarluaskan kegiatan tarung bebas ini masih dalam pengejaran polisi.

Sebelumnya Polrestabes Makassar mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tarung bebas di Jalan Ince Nurdin Makassar. Kegiatan tersebut dikoordinir oleh oknum penyelenggara dan viral di media sosial.

Para petarung dikenakan biaya pendaftaran Rp15.000 - Rp20.000. Sementara penonton membeli tiket dengan harga Rp10.000. Dalam petarungan ini, pemenang akan mendapat hadiah uang tunai Rp1,5 juta.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Konvoi Motor Geber Knalpot Berujung Bentrokan dengan Warga di Makassar, 2 Kendaraan Dibakar

3 hari lalu

Patroli Malam di Makassar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Bawa Badik dan Busur Panah

3 hari lalu

Perindo Makassar Perkuat Kader Lewat Pendidikan Politik untuk Pemilu 2029

4 hari lalu

Tawuran Pemuda dan Geng Motor di Makassar Gunakan Busur Panah dan Parang, 8 Orang Ditangkap

8 hari lalu

BULOG Dukung GPM Nasional di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Perluas Akses Pangan Terjangkau bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal