Tolak Bayar Pajak, Direktur Perusahaan Tower BTS Ditetapkan Jadi Tersangka

Yoel Yusvin
Kejaksasan Tinggi Sulawesi Selatan. (Foto: Hasil tangkapan layar)

MAKASSAR, iNews.id- Seorang Direktur CV KP berinisial SS di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah menolak membayar pajakperusahaan sejak tahun 2015. Tindakan direktur perusahaan tower BTS tersebut merugikan negara sebesar Rp566 juta.

“Tadi jumlah kerugian negara Rp566 juta. Ini enggak besar untuk ukuran perusahaan Kalau ini peristiwa tahun 2015. Kita selalu post audit. Sudah menerbitkan SP2DK, kemudian dipersuasif, dipanggil. Kenyataan mereka menunggak,” kata Kakanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Arridel Mindra, Rabu (16/2022).

“Ini berupa CV bernama KP. Mereka adalah jasa pemeliharaan dan pembangunan towe BTS,” lanjutanya.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.  SS langsung digelandang diruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

SS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara melalui Korwas PPNS Polda Sulsel melengkapi berkas perkara tindak pidana tersangka dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
13 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

13 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

23 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

2 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal