Video Viral Mahasiswi Unhas Makassar Berorasi Ubah Pancasila

Yoel Yusvin
Orasi mahasiswi Unhas Makassar mengubah Pancasila. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

MAKASSAR, iNews.id - Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menjadi perbicangan publik karena video viral di media sosial (medsos). Dia berorasi mengubah Pancasila menjadi pancasalah.

Mahasiswi atas nama Nabila Syadza ini viral dalam momen demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Video berdurasi 92 detik ini bertempat di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam orasinya, dia mengubah poin-poin Pancasila. Dia menyebut dasar negara tersebut sudah menjadi pancasalah, karena sila kedua sampai kelima sudah tidak berpihak ke rakyat karena ulah oknum-oknum pejabat.

"Dua, kemanusiaan yang adil bagi para birokrat. Tiga persatuan para investor, empat kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat penindasan dalam permusyawaratan diktatorian. Lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat kelas atas," kata dia.

Menyikapi sikap mahasiswinya itu, Kasubdit Humas dan Informasi Publik Unhas Makassar, Ishak Rahman mengatakan, pihak kampus tidak membatasi kebebasan berekspresi. Namun tetap ada batas-batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 jam lalu

Emak-Emak Pengemudi Sedan Tabrak Minibus gegara Terobos Lampu Merah di Makassar

1 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

3 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

4 hari lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok di Makassar, 2 Mobil Rusak 1 Motor Dibakar

7 hari lalu

Kebakaran Tragis! Api Melalap Rumah Kontrakan di Makassar, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal