Warga Makassar Mulai Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Kecuali Anak Muda Nongkrong

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Pj Wali Kota Makassar sidak ke restoran. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020. Kebijakan tersebut mengatur soal protokol kesehatan dan pembatasan wilayah di Kota Makassar.

Petugas memeriksa dokumen perizinan warga yang hendak masuk dan keluar daerah. Mereka harus mengantongi surat keterangan rapid test atau keterangan bekerja dari perusahaan saat akan masuk ke Kota Makassar.

Rudy menilai, upaya ini cukup efektif menekan pergerakan orang di daerah tersebut. Salah satu cara untuk memutus mata rantai penularan virus corona memang dengan cara membatasi ruang gerak warga.

Data dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, ada sebanyak 519 pasien positif Covid-19 di Sulsel yang sembuh. Namun masih ada penambahan kasus baru, dengan total akumulasi 8.039 kasus.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
16 jam lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

1 hari lalu

BNPP Kirim Kontingen di MTQ VIII Korpri Nasional 2026 Makassar, Usung Semangat Integritas

6 hari lalu

Kebakaran 4 Rumah di Makassar, 1 Orang Ditemukan Tewas Terjebak Api

6 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

14 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal