2 Anggota Polri di Gorontalo Dipecat, Ini Penyebabnya

Antara
Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Antara)

"Untuk Bripka IU sebelumnya terlibat kasus narkoba, sedangkan Briptu WP melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa izin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir," jelasnya.

Mantan Kapolres Bone Bolango tersebut mengatakan bahwa tindakan PTDH itu terpaksa dilakukan demi menjaga muruah institusi.

Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan tegas Wahyu, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

"Mereka telah mencederai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetia, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tegas Wahyu.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kabar Duka, Kombes Steidy Raranta Meninggal Baru 4 Hari Dilantik Jadi Kabid Humas Polda Sulut

9 hari lalu

Sertijab 7 Perwira di Polres Kuansing, Ini Nama-Nama Pejabat Baru dan Lama

10 hari lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

11 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

16 hari lalu

Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi 2 Jenazah KM Virgo Transport 8, Perkuat Operasi SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal