2 Tersangka Pengedar Narkotika di Minahasa Selatan Terancam 20 Tahun Penjara 

Subhan Sabu
Keterangan pers terkait penangkapan dua tersangka kasus narkotika. (Foto: Subhan Sabu)

“Kasusnya ini adalah pengedar. Infonya, dari 15 paket sabu tersebut sudah ada yang dijual. Tersangka pasif, artinya melayani pembeli atau penyalahguna narkoba yang datang kepadanya,” tutur Kombes Pol Budi Samekto.

Selain itu, Kombes Pol Budi Samekto juga mengimbau warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Ingatkan keluarga dan saudara untuk waspada terhadap bahaya narkoba. Karena penyalahgunaan narkoba itu bersifat adiktif dan sulit untuk dihentikan. Jadi, pencegahan itu sangat penting dan warga diminta melaporkan manakala ada hal-hal yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” kata Kombes Pol Budi Samekto.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
13 jam lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

7 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

9 hari lalu

Operasi Gabungan! Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Bolsel Ditertibkan

9 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

17 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal