2 Tersangka Pengedar Narkotika di Minahasa Selatan Terancam 20 Tahun Penjara 

Subhan Sabu
Keterangan pers terkait penangkapan dua tersangka kasus narkotika. (Foto: Subhan Sabu)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Dua tersangka pengedar 15 paket sabu FMW (26) dan BAT (26) yang diringkus personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) terancam kurungan 5 hingga 20 tahun penjara. Polda Sulut tak main-main dengan kasus narkotika di Minahasa Selatan (Minsel) tersebut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara," kata Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, Senin (8/5/2023).

Polda Sulut mengapresiasi peran serta warga masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini.

“Terima kasih atas kepedulian warga masyarakat yang telah menginformasikan kepada kita tentang adanya peredaran narkoba sehingga berhasil diungkap,” katanya.

Dijelaskan, dalam kasus ini peran kedua tersangka adalah pengedar yang melayani penyalahgunaan narkoba.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

5 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

6 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

11 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

12 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal