"Bahkan anggota Polri pun selain aturan internal juga yang bersangkutan ini apabila melakukan tindak pidana itu diproses dengan pidana umum. Aturan internal berupa peraturan disiplin dan peraturan kode etik," ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Irjen Yudo menjelaskan, pelanggaran yang berujung pada PTDH tidak hanya berkaitan dengan ketidakhadiran dalam tugas. Sejumlah personel juga tersangkut kasus narkoba, penganiayaan, dan penggelapan kendaraan.
Bahkan, beberapa personel terindikasi telah berada di luar negeri. Namun, materi yang disampaikan tidak merinci identitas maupun jumlah personel yang dimaksud.
Kapolda menegaskan, empat personel yang ditampilkan dalam upacara PTDH dipilih karena tidak pernah hadir menjalankan tugas dalam waktu lama.
"Empat ini adalah yang memang sama-sama tidak pernah hadir, tidak pernah masuk itu ada sampai 5 bulan, 6 bulan, bahkan lebih dari itu, yang sekarang ada yang benar-benar tidak hadir sama sekali, tidak pernah hadir dan tidak ada kontribusinya terhadap pelaksanaan tugas Polri. Itu yang kita utamakan," katanya.