522 Narapidana di Sulut Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2021

Antara
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Sebanyak 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Mereka tersdebar dari 14 unit pelaksana baik Lapas maupun Rutan. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Bambang Haryanto mengatakan, dari jumlah tersebut, terdapat satu narapidana untuk mendapatkan remisi khusus 2 atau saat mendapatkan remisi langsung bebas.

Dia menambahkan, sementara lainnya mendapat remisi bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.

Warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi itu tersebar pada 14 unit pelaksana teknis baik Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Cabang Rutan di Sulut.

Untuk mendapatkan remisi tersebut, warga binaan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Warga binaan tersebut antara lain harus berkelakuan baik," kata Bambang, Rabu (12/5/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

25 hari lalu

Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Karatung Sulut

27 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

30 hari lalu

BMKG: Gempa Besar Magnitudo 5,3 di Tahuna Sulut Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal