Aniaya Warga Manado usai Pulang Acara, Pria Ini Ditangkap Polisi di Bitung

Arther Loupatty
Pria inisial ST (44), warga Kecamatan Wori, diamankan oleh tim gabungan. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau badik yang terjadi di Desa Kulu, Kecamatan Wori, Sabtu (24/4/2022) ditangkap Tim Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polsek Maesa. Pelaku adalah pria berinisial ST (44) warga Kecamatan Wori.

"Dia berhasil diamankan oleh tim gabungan pada hari Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 15.00 Wita, di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (22/5/2022).

Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, pria bernama Tisman Galumpa (52), terjadi pada sebuah acara di Desa Kulu.

"Saat korban hendak pulang dan keluar dari acara tersebut, pelaku menghadangnya dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam miliknya," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di leher bagian belakang dan lengan kiri.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

7 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

14 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal