Baru Bebas dari Penjara, 3 Napi Asimilasi di Manado Ditangkap usai Curi 4 Motor

Okezone
Subhan Sabu
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat ekspose kasus curanmor dengan pelaku napi Progam Asimilasi. (Foto: Okezone/Subhan Sabu)

Sementara Erik, salah satu residivis juga berperan sebagai pemetik dan melakukan pencurian di Desa Tateli Satu, sedangkan AM bertindak selaku penadah.

"Tersangka Fer, Rian dan Erik merupakan residivis kasus curanmor dan keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam rangka proses asimilasi  Covid-19 sekitar dua minggu lalu, pada awal April 2020," kata Kapolresta.

Menurutnya, Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengincar motor dengan cara berkeliling di permukiman warga. Ketika mendapatkan target, pelaku mematahkan kunci setang dan menyalakan motor dengan merusak kunci kontak.

Dalam pengungkapan kasus ini, empat motor curian turut disita sebagai barang bukti. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) dan Pasal 480 ayat (1) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tiga residivis yang mendapat asimilasi itu diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, sedangkan AM selaku penadah diancam dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP," kata Bawensel.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

1 bulan lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

1 bulan lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

1 bulan lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

2 bulan lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal