Baru Sebulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor di Kotamobagu Kembali Ditangkap

Subhan Sabu
Residivis curanmor yang kembali ditangkap Polres Kotamagu lantaran mencuri motor. (foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Penjara ternyata tak membuat jera PG (22), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 3 Maret lalu kembali ditangkap Polres Kotamobagu, Jumat (9/4/2021).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Polres Kotamobagu pada 9 Maret atau 6 hari setelah tersangka bebas tentang kasus curanmor di area Perkebunan Bubak Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Laporan ini direspons Tim Resmob Polres Kotamobagu dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim pun berhasil mengantongi identitas pelaku mengarah kepada PG, warga Desa Poyowa Besar I.

Beberapa saat usai kejadian, PG membawa motor urian berpelat nomor DB 6018 PN ke salah satu bengkel di Desa Bungko untuk diperbaiki. Gerak-geriknya sudah dibuntuti Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Angga Maulana. Saat dia akan mengambil motor tersebut, langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubbag Humas AKP Rusdin Zima membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

25 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

29 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

1 bulan lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal