Gugat Erin Rp1 Miliar, Nur Hanya Ingin Barang Pribadinya Dikembalikan
JAKARTA, iNews.id - Mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Nur mengaku tidak memiliki niat memperpanjang konflik hukumnya dengan Rien Wartia Trigina alias Erin. Meski melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp1 miliar, Nur menegaskan keinginannya hanya satu, yakni mendapatkan kembali barang-barang pribadinya.
Hal itu disampaikan Nur usai sidang perdana gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Dia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui agenda mediasi yang dijadwalkan pada 29 Juli 2026.
"Saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja, cuma itu. Kalau bisa (saat mediasi) pengen bersalaman, iya pengen berdamai. Padahal kan saya cuma minta hak-hak saya kembali," ujarnya.
Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan gugatan senilai Rp1 miliar bukan semata-mata terkait kerugian materiil. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kerugian immateriil yang dialami kliennya selama bekerja.
Menurut Basuki, Nur mengaku mengalami trauma dan rasa takut akibat dugaan ancaman yang diterimanya. Selain itu, dia juga menyebut KTP dan telepon seluler milik Nur hingga kini belum dikembalikan sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.