Bawa Sabu 49,58 Gram dari Palu, Warga Tompaso Baru Diamankan Polres Kotamobagu

Subhan Sabu
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat memimpin press conference di Mapolres Kotamobagu, Kamis (20/1/2022). (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id Polres Kotamobagu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,58 gram. Sabu diperoleh dari BN alias Nanang (25), warga Tompaso Baru yang ditangkap dalam sebuah kendaraan yang ditumpanginya saat melewati di depan Mapolsek Lolayan.

“Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,58 gram yang dilakukan oleh tersangka lelaki BN alias Nanang (25), warga Tompaso Baru,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat memimpin press conference di Mapolres Kotamobagu, Kamis (20/1/2022).

“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka BN, yang disaksikan oleh sopir dan juga penumpang lainnya,” ujar Kapolres.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas di dalam bungkusan yang dililit selotip dan dimasukan dalam kemasan minuman teh kotak.

“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (19/01/2022). Berdasarkan informasi dari informan yang ada di Kota Palu, tersangka akan membawa sabu dengan tujuan Desa Tompaso Baru melewati wilayah hukum Polres Kotamobagu,” kata AKBP Irham Halid.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal