BCA Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar

Suparjo Ramalan
Aktivis Sri Bintang Pamungkas resmi menggugat BCA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Ant) 

"Demi terlindungnya hak Penggugat menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin Nomor 1, RT/RW 01/05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, untuk selanjutnya segera dikosongkan, atau dalam keadaan tidak dihuni/tidak digunakan," bunyi petitum. 

Terakhir, Sri Bintang meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar. Rinciannya, aset penggugat terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor Rp2 miliar, kerugian potensi selama menunggu kembalinya Sertifikat Persil Wilis selama lima tahun Rp1 miliar, dan biaya materiil serta bukan materiil selama satu tahun gugatan Rp3 miliar. 

Tak hanya itu, Sri Bintang juga menuntut penggugat untuk membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan. Tuntutan itu harus dilaksanakan terlebih dahulu meski ada proses bantahan, perlawanan, atau banding. Pendaftaran perkara ke PN Jaksel diajukan pada 4 Januari 2021. Rencananya, sidang perdana digelar pada 1 Februari 2021. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Polda DIY Sebut Kerugian akibat Kericuhan saat Aksi Massa Capai Rp28 Miliar

3 tahun lalu

Perempuan Muda di OKU Timur Tertipu Polisi Gadungan, Rugi sampai Rp50 Juta

3 tahun lalu

Polda NTB Tangkap 2 Tersangka Investasi Bodong dengan Korban 7.200 Orang dan Kerugian Rp150 Miliar

3 tahun lalu

Kerugian Kebakaran Gunung Bromo gegara Flare Pasangan Prewedding Capai Rp5,4 Miliar

3 tahun lalu

Tempat Pengolahan Ikan Asin di Citepus Sukabumi Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal