Johnson & Johnson Rela Bayar Rp90 Triliun demi Akhiri Gugatan Bedak Bayi Penyebab Kanker
JAKARTA, iNews.id - Raksasa farmasi dan produk konsumen asal Amerika Serikat, Johnson & Johnson (J&J), sepakat menggelontorkan dana sebesar 5,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp90 triliun untuk menyelesaikan puluhan ribu gugatan yang menuding produk bedak bayi berbahan dasar talc miliknya menyebabkan kanker ovarium.
Kesepakatan ini menjadi salah satu penyelesaian hukum terbesar dalam sejarah perusahaan. Seperti apa informasi selengkapnya?
Melansir Reuters, dana jumbo itu disiapkan untuk menyelesaikan sekitar 76.000 gugatan yang diajukan oleh para perempuan yang mengklaim mengalami kanker ovarium setelah menggunakan produk bedak berbahan talc, termasuk Johnson's Baby Powder, selama bertahun-tahun. Meski demikian, kesepakatan tersebut baru akan berlaku apabila mendapat persetujuan sedikitnya 95 persen penggugat.
Dalam pernyataannya, Johnson & Johnson menegaskan bahwa pembayaran miliaran dolar tersebut bukan merupakan pengakuan bersalah. Perusahaan tetap membantah tuduhan bahwa produk talc mereka menyebabkan kanker maupun mengandung asbes.
J&J menyatakan penyelesaian ini dipilih untuk mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, sehingga perusahaan dapat fokus menjalankan bisnis di bidang layanan kesehatan dan inovasi medis.