Beli Tembakau Gorila dari Makassar, Kakak Adik di Manado Ditangkap BNN Sulut dan Bea Cukai 

Antara
Kepala BNN Sulut Brigjen VJ Lasut (kiri) dan Kepala Bidang Penegakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Setiawan (kanan) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat keterangan pers Kamis (22/4/2021).(Foto: Antara)

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," katanya lagi.

Sementara Kepala Bidang Penegakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Setiawan mengatakan, kegiatan penangkapan atau penindakan ini berawal dari partisipasi masyarakat dengan memberikan informasi kepada Bea Cukai.

"Dengan informasi itu, Bea Cukai kemudian bisa melakukan kegiatan intelijen dan bersama BNNP untuk mengembangkan dan menangkap pelakunya," kata Setiawan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

16 jam lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

10 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

22 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

23 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal