Berantas Judi, Polisi Tangkap 3 Pelaku Togel di Minahasa Selatan

Donald Karouw
Pelaku judi yang ditangkap Polda Sulut di Kabupaten Minahasa Selatan. (Foto: Polda Sulut)

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 3 buah HP, uang tunai berjumlah Rp6.950.000, kertas dan buku rekapan togel.

Dia juga menambahkan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online di Indonesia.

Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

11 hari lalu

Dilantik Kapolri, Brigjen Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut Gantikan Irjen Roycke Harry Langie

13 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

12 hari lalu

Mutasi di Polda Sulut! Kapolda, Wakapolda hingga Sejumlah Pejabat Utama Diganti

13 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal