Berantas Judi, Polisi Tangkap 3 Pelaku Togel di Minahasa Selatan

Donald Karouw
Pelaku judi yang ditangkap Polda Sulut di Kabupaten Minahasa Selatan. (Foto: Polda Sulut)

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 3 buah HP, uang tunai berjumlah Rp6.950.000, kertas dan buku rekapan togel.

Dia juga menambahkan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online di Indonesia.

Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dicap Londo Ireng, Wartawan Malang Raya Demo Protes Pernyataan Presiden

6 hari lalu

Perpres Diteken Prabowo, Kejari Pangandaran Segera Berdiri di Parigi

8 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

10 hari lalu

Apresiasi Prabowo, Welhelm Kurnala Sebut Blok Masela Poros Baru Ekonomi Timur Indonesia

10 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal