Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Gubernur Gorontalo Sebut Asri Banteng Orang Baik 

Antara
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan keterangan kepada media. (Foto: Antara)

Rusli juga sempat meminta majelis hakim memanggil para pemilik tanah, selaku penerima uang pembayaran dari pemprov. 

Menurutnya, perlu untuk diungkap dalam persidangan terkait adanya pembayaran ganda selama proses pembebasan lahan.

“Kami melakukan pembayaran setelah mendapat surat resmi dari BPN sebagai panitia pengadaan tanah. Jadi yang menentukan harga dari appraisal dan melakukan verifikasi, validasi itu dari BPN," ujarnya.

Selain Gubernur, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan mantan Kepala BPN Gorontalo Gabriel Tri W ikut diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut. 

Bertindak sebagai Hakim Ketua yakni Prayitno Imam Santoso, Pangeran Hotma Sianipar sebagai hakim pengganti anggota satu, dan Cecep Dudi Muklis Sadikin sebagai hakim anggota dua.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
25 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

1 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

1 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

2 bulan lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

2 bulan lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal