BNNK Manado Tangkap Seorang Pemuda atas Kasus Dugaan Kepemilikan Sabu

Antara
Ilustrasi pemuda ditangkap karena sabu. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado menangkap seorang laki-laki berinisial RH (24) atas dugaan kasus kepemilikan narkoba. Dia diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kepala BNNK Manado AKBP Reino Bangkang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Selanjutnya tim pemberantasan BNNK Manado dengan BNNP Sulawesi Utara menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, RH ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Titiwungen Selatan, Manado.

"Dari tangannya kami sita satu paket kecil diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan bersih 0,19 gram," ujarnya, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

2 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

3 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

11 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

16 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal