BNNP Sulut Tetapkan Tersangka Kasus Tembakau Gorila 9 Orang

Antara
Kepala BNNP Sulut (tengah) Brigjen Pol VJ Lasut saat memberikan keterangan pers terkait kasus tembakau gorila, pada Senin 14 Juni 2021. (Foto: Antara) 

Dari hasil pemeriksaan, mereka semua adalah pekerja salah satu perusahaan di Bolmong, Sulut.
Mereka sebelum-sebelumnya telah beberapa kali memesan dan mengonsumsi narkotika tersebut, dan dilakukan tidak dalam lokasi, tetapi di luar perusahaan itu  di salah satu sebuah hotel saat hari libur.

Tembakau gorila tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan para tersangka, juga menyita tembakau gorila satu paket seberat 22,4 gram kotor atau sekitar 20,9 gram bersih.

Selain itu juga ada barang bukti non narkotika, seperti handphone, celana jeans untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan satu bukti tanda terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.

Akibat perbuatan itu, semuanya dikenakan pasal 127 ayat 1, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal