BP Jamsostek Manado Serahkan Santunan Kematian kepada 16 Ahli Waris

Antara
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado Hendrayanto.(Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Manado menyerahkan santunan kematian kepada 16 orang ahli waris. Santunan tersebut sebesar Rp672 juta yang mengikuti program Jamsostek atas biaya Pemprov Sulut.

"Para peneriima manfaat jaminan kematian ini merupakan tenaga kerja yang masuk dalam program Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) yakni Program Perlindungan Sosial bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap (Pesona) dan program Perlindungan Sosial Keagamaan (Perkasa)," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Manado Hendrayanto,  Rabu (3/2/2021).

Hendrayanto mengatakan santunan yang diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut a Erny Tumundo itu terdiri atas sembilan orang ahli waris Perkasa senilai Rp378 juta dan tujuh ahli waris Pesona Rp294 juta.

Dia mengatakan semuanya sama menerima Rp42 juta sebagaimana manfaat JKM yang ada di BP Jamsostek.

Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo mengatakan penyerahan manfaat program Jamsostek ini artinya Pemerintah Provinsi Sulut hadir di tengah masyarakat yang sedang berdukacita karena anggota keluarganya meninggal dunia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Karawang Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan di Majalengka

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Boltim Sulut

57 tahun lalu

Bentrokan di Kendari Pecah, Kapolresta Kombes Edwin L Sengka Terluka

57 tahun lalu

2 Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI Dapat Kenaikan Pangkat dan Santunan Rp350 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal