Buron Kasus Penipuan, Terpidana Ini Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Antara
Tim Tabur Kejati Sulut mengamankan terpidana kasus penipuan. (ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulut)

MANADO, iNews.id - Terpidana Randy Alva yang melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan TinggiSulawesi Utara. Penangkapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 59/Pid.B/2020/PN tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Randy Alva masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dari Kejati Sulut, diamankan pada hari Rabu sekitar pukul 17.47 WITA " ujar Plh Kasi Penkum Berty W Wongkar di Manado, Rabu (21/9/2022).

Menurutnya, terpidana Randy diamankan  saat berada di resto tempat usaha yang bersangkutan. Pada saat diamankan, Tim Tangkap Buronan Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan putusan PN Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn. Dalam perkara ini, terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

Terpidana Randy Alva lantas dibawa ke Lapas Kelas IIA Papakelan Tondano untuk jalani hukuman selama 6 bulan penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 jam lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

3 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

10 hari lalu

Buronan Polres Puncak Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Warga di Ilaga

12 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

25 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal