Buronan Kasus Penyelundupan Senpi Ilegal dari Filipina ke Indonesia Ditangkap Polda Sulut

Subhan Sabu
Polda Sulut saat ekspose penangkapan pelaku penyelundupan senpi ilegal dari Filipina. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap buronan kasus penyelundupansenjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia. Tersangka yakni berinisial RM, target lama dari kasus penyelundupan yang terjadi pada 2022.

Penanganan kasus ini dilakukan Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380 tanggal 15 Mei 2022. Empat orang ditangkap, sedangkan RM ketika itu berhasil lolos.

“Tersangka RM ini target lama sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, tersangka RM merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dia dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut dan NCB Interpol Indonesia. 

"Penjemputan tersangka RM melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya, sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Operasi Gabungan! Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Bolsel Ditertibkan

6 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

12 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

12 hari lalu

Kecelakaan Maut Tabrakan Mobil dan Motor di Sangihe, 1 Orang Tewas 2 Bocah Terluka

12 hari lalu

Pendeta di Sangihe Tewas Terperosok ke Lubang Bekas Tambang Sedalam 16 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal