Buronan Kasus Penyelundupan Senpi Ilegal dari Filipina ke Indonesia Ditangkap Polda Sulut

Subhan Sabu
Polda Sulut saat ekspose penangkapan pelaku penyelundupan senpi ilegal dari Filipina. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022 lalu, sudah diamankan empat tersangka dan telah divonis.

“RM ini orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” ucapnya.

RM kata dia, otak penyelundupan senjata api ilegal tersebut.

“Beberapa waktu sebelumnya, kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai otak penyelundupan ke Indonesia,” ujar Gani Siahaan.

Dijelaskannya, RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.

“Kemudian ada pemberitahuan RM masuk dalam red notice yang sudah kami sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Operasi Gabungan! Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Bolsel Ditertibkan

6 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

12 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

12 hari lalu

Kecelakaan Maut Tabrakan Mobil dan Motor di Sangihe, 1 Orang Tewas 2 Bocah Terluka

12 hari lalu

Pendeta di Sangihe Tewas Terperosok ke Lubang Bekas Tambang Sedalam 16 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal